TATA TERTIB
GURU DAN KARYAWAN
MADRASAH TSANAWIYAH MUHAMMADIYAH CURUP TIMUR
I. MENTAATI DAN MENJALANKAN :
1) Menjaga dan memelihara norma-norma Islam.
2) Menjaga dan menghormati kode etik ke-guru-an.
3) Hari dinas bagi PNS dalam satu minggu selama 6 hari
kerja (guru Non PNS menyesuaikan dengan
jam mengajarnya).
4) Selambat-lambatnya hadir 10 menit sebelum bel masuk
(guru yang mengajar jam 1-2), demikian
pula jam ke 3-8 (10 menit
sebelum) tugasnya.
5) Mengikuti upacara bendera / apel yang dilaksanakan
di Madrasah setiap hari Senin (07.30-08.10
Wib.).
6) Mengikuti upacara hari-hari besar Nasional yang
diadakan di Madrasah. (akan diatur lebih lanjut).
7) Mempersiapkan kelengkapan perangkat pembelajaran,
seperti; Silabus, RPP dan program-
programnya.
8) Mengisi daftar hadir dan jurnal kegiatan
sehari-hari.
9) Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal yang ada.
10) Melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan tanggung-jawabnya masing-masing.
11) Mentaati dan menjalankan ketentuan jam kerja.
12) Masuk dan keluar kelas tepat waktu.
13) Menyerahkan perangkat pembelajaran pada setiap semester dan akhir tahun
pelajaran.
14) Tenaga Pendidik wajib membuat administrasi guru sesuai dengan mata
pelajaran yang ditugaskan.
15) Tenaga Pendidik wajib melaporkan hasil tugasnya secara berkala kepada
pimpinan.
16) Membuat dan menyusun kisi-kisi soal yang sesuai dengan pelajaran yang
diampu.
17) Turut mengamankan kebijakan Kepala Madrasah.
18) Membantu menegakkan disiplin sekolah.
19) Harus peduli dan memelihara K5L (Keamanan, Ketertiban,
Kebersihan, Keindahan, dan
Kenyamanan Lingkungan).
20) Menjalin hubungan kekeluargaan sesama warga sekolah dan saling
menghormati.
21) Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
22) Menjaga nama baik profesi dan organisasi sekolah.
23) Dapat menyimpan rahasia Negara / Sekolah.
24) Membuat terobosan baru / inovasi dalam program pembelajaran agar siswa
belajar
menyenangkan, atau ide-ide
kreatif untuk kemajuan madrasah.
25) Selalu memberikan contoh dan panutan dalam bertindak, baik disekolah
maupun dilingkungan
masyarakat.
26) Apabila berhalangan hadir dalam dinas / tugas, harus:
- Ada pemberitahuan (surat, telepon)
- Ada surat dokter (sakit lebih dari 3 hari)
- Memberikan / mengirimkan tugas/bahan ajar, melalui
guru piket.
27) Memakai seragam:
-Hari Senin, seragam
hijau hansip
-Hari Selasa –
Rabu, seragam kuning pegawai
-Hari kamis,
seragam batik Muhammadiyah
-Hari Jumat, olahraga/muslim
-Hari Sabtu, Seragam batik pemda
28) Mengawal jalannya KBM melalui pemahaman Tatib Madrasah dengan benar.
29) Melaksanakan tugas sebagai pembina upacara sesuai jadwalnya.
30) Membudayakan senyum , salam ,
sapa , sopan dan santun.
II. LARANGAN-LARANGAN YANG HARUS DIINGAT :
1) Melanggar norma-norma Islam, baik ketika
bertutur-kata maupun disaat bertindak.
2) Datang terlambat dan Meninggalkan tempat tugas atau kelas sebelum waktu
belajar berakhir
3) Melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat
merusak nama baik / citra madrasah dan
Organisasi.
4) Menggunakan barang-barang / fasilitas milik
madrasah tanpa izin dan untuk kepentingan pribadi.
5) Memakai atau mengambil milik siswa (kecuali
penyitaan) yang berhubungan dengan skorsing dan
sanksinya, atau milik sesama
tanpa seizin pemiliknya.
6) Memungut / mengutip uang atau barang kepada siswa
tanpa sepengetahuan dan seizin pimpinan.
7) Memelihara sifat kurang terpuji terhadap sesama /
kelompok lain.
8) Menyebar gosib, fitnah, menaruh dendam, mengadu
domba, dan atau sifat-sifat tidak terpuji
lainnya.
9) Menerima tamu pada saat mengajar, kecuali dalam
keadaan penting/darurat.
10) Merokok saat mengajar atau didalam ruangan kelas.
11) Menindak siswa atau memberikan sanksi diluar aturan
/ ketentuan yang telah dibuat dan tidak
diskriminatif atau
memarginalkannya.
12) Tidak kooperatif dalam organisasi, baik yang berkenaan dengan
program-program madrasah,
maupun dalam persoalan
sosial.
13) Bermake-up
berlebihan
14) Berpakaian yang membentuk tubuh/ketat yang tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik.
III. SANKSI-SANKSI
Sanksi-sanksi bagi (Guru
PNS dan Non PNS)
Pemberian
sanksi kepada guru disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh setiap guru,
Yang terdiri
dari :
-
Teguran
langsung/peringatan lisan
-
Pemanggilan
oleh Kepala Madrasah
-
Peringatan
tertulis (SP)
-
Dilaporkan
kepada Atasan lembaga (Kementerian Agama dan Yayasan)
-
Skorsing
dari tugas
Catatan
:
Hal-hal yang
belum tercantum dalam ketentuan ini akan diatur lebih lanjut.
Ditetapkan di : Curup
Pada Tanggal : 14 Juli 2014
Kepala Madrasah,
JONI
ANTONI, S.Pd.I