Senin, 08 September 2014

TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN



                                                                                               
TATA TERTIB
GURU DAN KARYAWAN
MADRASAH TSANAWIYAH MUHAMMADIYAH CURUP TIMUR


I.       MENTAATI DAN MENJALANKAN :
1)     Menjaga dan memelihara norma-norma Islam.
2)     Menjaga dan menghormati kode etik ke-guru-an.
3)     Hari dinas bagi PNS dalam satu minggu selama 6 hari kerja (guru Non PNS menyesuaikan dengan
        jam mengajarnya).
4)     Selambat-lambatnya hadir 10 menit sebelum bel masuk (guru yang mengajar jam 1-2), demikian  
        pula jam ke 3-8 (10 menit sebelum) tugasnya.
5)     Mengikuti upacara bendera / apel yang dilaksanakan di Madrasah setiap hari Senin (07.30-08.10
        Wib.).
6)     Mengikuti upacara hari-hari besar Nasional yang diadakan di Madrasah. (akan diatur lebih lanjut).
7)     Mempersiapkan kelengkapan perangkat pembelajaran, seperti; Silabus, RPP dan program-
        programnya.
8)     Mengisi daftar hadir dan jurnal kegiatan sehari-hari.
9)     Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal yang ada.
10)  Melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan tanggung-jawabnya masing-masing.
11)  Mentaati dan menjalankan ketentuan jam kerja.
12)  Masuk dan keluar kelas tepat waktu.
13)  Menyerahkan perangkat pembelajaran pada setiap semester dan akhir tahun pelajaran.
14)  Tenaga Pendidik wajib membuat administrasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang ditugaskan.
15)  Tenaga Pendidik wajib melaporkan hasil tugasnya secara berkala kepada pimpinan.
16)  Membuat dan menyusun kisi-kisi soal yang sesuai dengan pelajaran yang diampu.
17)  Turut mengamankan kebijakan Kepala Madrasah.
18)  Membantu menegakkan disiplin sekolah.
19)  Harus peduli dan memelihara K5L (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, dan
        Kenyamanan Lingkungan).
20)  Menjalin hubungan kekeluargaan sesama warga sekolah dan saling menghormati.
21)  Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
22)  Menjaga nama baik profesi dan organisasi sekolah.
23)  Dapat menyimpan rahasia Negara / Sekolah.
24)  Membuat terobosan baru / inovasi dalam program pembelajaran agar siswa belajar
        menyenangkan, atau ide-ide kreatif untuk kemajuan madrasah.
25)  Selalu memberikan contoh dan panutan dalam bertindak, baik disekolah maupun dilingkungan
        masyarakat.
26)  Apabila berhalangan hadir dalam dinas / tugas, harus:
- Ada pemberitahuan (surat,  telepon)
- Ada surat dokter (sakit lebih dari 3 hari)
- Memberikan / mengirimkan tugas/bahan ajar, melalui guru piket.
27)  Memakai seragam:
-Hari Senin, seragam hijau hansip
-Hari Selasa – Rabu, seragam kuning pegawai
-Hari kamis, seragam batik Muhammadiyah
-Hari Jumat, olahraga/muslim
-Hari Sabtu, Seragam batik pemda
 28)  Mengawal jalannya KBM melalui pemahaman Tatib Madrasah dengan benar.
29)  Melaksanakan tugas sebagai pembina upacara sesuai jadwalnya.
30)  Membudayakan senyum , salam , sapa , sopan dan santun.

II.     LARANGAN-LARANGAN YANG HARUS DIINGAT :

1)     Melanggar norma-norma Islam, baik ketika bertutur-kata maupun disaat bertindak.
2)     Datang terlambat dan Meninggalkan tempat tugas atau kelas sebelum waktu belajar berakhir
3)     Melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat merusak nama baik / citra madrasah dan
        Organisasi.
4)     Menggunakan barang-barang / fasilitas milik madrasah tanpa izin dan untuk kepentingan pribadi.
5)     Memakai atau mengambil milik siswa (kecuali penyitaan) yang berhubungan dengan skorsing dan
        sanksinya, atau milik sesama tanpa seizin pemiliknya.
6)     Memungut / mengutip uang atau barang kepada siswa tanpa sepengetahuan dan seizin pimpinan.
7)     Memelihara sifat kurang terpuji terhadap sesama / kelompok lain.
8)     Menyebar gosib, fitnah, menaruh dendam, mengadu domba, dan atau sifat-sifat tidak terpuji
         lainnya.
9)     Menerima tamu pada saat mengajar, kecuali dalam keadaan penting/darurat.
10)  Merokok saat mengajar atau didalam ruangan kelas.
11)   Menindak siswa atau memberikan sanksi diluar aturan / ketentuan yang telah dibuat dan tidak
        diskriminatif atau memarginalkannya.
12)  Tidak kooperatif dalam organisasi, baik yang berkenaan dengan program-program madrasah,
        maupun dalam persoalan sosial.
13)  Bermake-up berlebihan
14)   Berpakaian yang membentuk tubuh/ketat yang tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik.


III.    SANKSI-SANKSI
       Sanksi-sanksi bagi (Guru PNS dan Non PNS)
Pemberian sanksi kepada guru disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh setiap guru,
Yang terdiri dari :
-        Teguran langsung/peringatan lisan
-        Pemanggilan oleh Kepala Madrasah
-        Peringatan tertulis (SP)
-        Dilaporkan kepada Atasan lembaga (Kementerian Agama dan Yayasan)
-        Skorsing dari tugas

Catatan   :
Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diatur lebih lanjut.

                                                   
Ditetapkan di     : Curup
                                                                                    Pada Tanggal      : 14 Juli 2014
                        Kepala Madrasah,

                                                                   

                                                                                    JONI ANTONI, S.Pd.I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar